Penambahan Kebutuhan Listrik Sumut Terkendala Pergantian Direksi PLN

02-03-2020 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin rapat Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan perwakilan Direksi BUMN di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (28/2/2020). Foto : Kresno/Man

 

Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI mendapatkan informasi bahwa Gubernur Sumatera Utara sudah memberikan surat izin permintaan penambahan kebutuhan listrik untuk wilayah Sumut kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun dikarenakan adanya pergantian pada jajaran Direksi PLN, maka surat tersebut baru akan dibahas pada tanggal 6 Maret 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan PLN.

 

“Untuk penambahan kebutuhan listrik, saya sudah langsung tanyakan, sudah sampai dimana surat Pak Gubernur? Ternyata ada pergantian Direksi PLN, karena itu kita bicarakan lagi dengan pak Gubernur dan pihak PLN, dan mereka akan membahas surat tersebut pada tanggal 6 bulan depan,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung usai memimpin rapat Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan perwakilan Direksi BUMN di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (28/2/2020).

 

Dikatakan Gubernur Sumut Edy Rahamayadi, PLN Sumut menghasilkan listrik sebesar 2.800 MW, namun kebutuhan di Sumut yang digunakan 2.100 MW. Dari angka tersebut surplus 700 MW. Namun kenyataannya sering mengalami gangguan pemadaman listrik. Hal ini dikarenakan PLN Sumut bukan hanya mendistribusikan listrik untuk wilayah Sumut saja, tetapi juga mendistribusikan ke wilayah lain seperti Aceh.

 

Oleh karena itu, Edy mengatakan telah mengundang investor membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Batubara. Langkah itu diambil untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Sumut. Menurut Edy, dua investor, yaitu PT Hanlim Power Indonesia (HPI), anak usaha Hanlim Power Coorporation (HPC) Korea Selatan siap membangun PLTGU berkapasitas 4.800 MW di Sumut.

 

Meski investor siap membangun, namun belum bisa dimulai. Hal itu disebabkan belum terbitnya izin dari PLN. Agar izin itu terbit, kata Edy, pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN. Terkait hal itu, Martimengatakan pihaknya mendorong agar PLN menerbitkan izin itu. Tujuannya agar pembangunan PLTGU bisa segera dimulai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumut. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...